Sekda Siapkan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah

KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy pimpin langsung rapat terkait upaya peningkatan kualitas pengelolaan Barang Milik Daerah. Upaya tersebut terus dilakukan, salah satunya melalui pembuatan rancangan Peraturan Bupati Kapuas tentang Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rancangan Peraturan Bupati ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Selasa (27/7/2021).

Turut hadir dalam rapat tersebut oleh Kasubid I, II dan III Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Kabupaten Kapuas, Kepala Bagian Hukum, Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan dan Kepala Sub Bagian Tatalaksana.

Rapat tersebut membahas pada ruang lingkup prosedur pengelolaan barang milik daerah meliputi hal-hal teknis mengenai prosedur pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya peraturan bupati tentang Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah maka pengelolaan aset pemda kapuas akan semakin baik. Pengelolaan aset pemda yang baik dalam konteks tertib administrasi, tertib Fisik dan tertib hukum.

“Semakin baik pengelolaan aset serta pengamanannya, maka produktivitas aset akan semakin optimal dan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah”, pungkas Septedy.(setda/hmskmf)