Friday, February 14, 2025

Tugas dan Fungsi

Sebagaimana Peraturan Bupati Kapuas Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Sekretariat Daerah melaksanakan tugas :

Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi :

  1. pengkoordinasian penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;
  3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kebijakan Daerah;
  4. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada Instansi Daerah; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.