Tugas dan Fungsi

Sebagaimana Peraturan Bupati Kapuas Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Sekretariat Daerah melaksanakan tugas :

Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi :

  1. pengkoordinasian penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;
  3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kebijakan Daerah;
  4. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada Instansi Daerah; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.