Tugas dan Fungsi
Sebagaimana Peraturan Bupati Kapuas Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Sekretariat Daerah melaksanakan tugas :
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi :
- pengkoordinasian penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah;
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kebijakan Daerah;
- pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada Instansi Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.