Format Laporan Kinerja Perangkat Daerah
Sesuai dengan ketentuan pasal 18 dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, maka setiap perangkat daerah wajib menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja. Berikut format yang digunakan dalam penyusunan laporan kinerja bagi setiap perangkat daerah, termasuk Kecamatan.