Bahan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2020

Survei Kepuasan Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Dalam Permenpan No. 14 Tahun 2017 disebutkan bahwa  SKM ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan sasaran :

  1. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan;
  2. Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik;
  3. Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik;
  4. Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Bahan :

Pedoman pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Langkah-langkah pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat
Kuesioner Survei
Formulir tabulasi hasil survei
Contoh Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat